VISI
Puskesmas Berkualitas Kebanggaan DKI Jakarta
MISI
MELATI (Melayani Dengan Hati)
Tata Nilai Puskesmas Kelapa Gading adalah BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif
Puskesmas Kelapa Gading telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Kelapa Gading Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Puskesmas Kelapa Gading.
Penetapan standar pelayanan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan.
Standar pelayanan Puskesmas Kelapa Gading terdiri dari 14 komponen yang meliputi:
1. dasar hukum;
2. persyaratan;
3. sistem, mekanisme, dan prosedur;
4. jangka waktu penyelesaian;
5. biaya/tarif;
6. produk pelayanan;
7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
8. kompetensi pelaksana;
9. pengawasan internal;
10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
11. jumlah pelaksana;
12. jaminan pelayanan;
13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
14. evaluasi kinerja pelaksana;
Rincian Standar Pelayanan dapat diakses di Link ini
Seluruh pelayanan Puskesmas Kelapa Gading tidak dikenakan biaya/tarif, kecuali untuk layanan yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan atas pelayanan Puskesmas Kelapa Gading dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal Puskesmas Kelapa Gading
a. Hotline 0821-1024-1526;
b. Surel (email): puskesmaskelapagading@jakarta.go.id
c. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) Puskesmas Kelapa Gading, Jalana Pelepah Elok Blok HF No.7 Jakarta Utara;
d. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada kantor Puskesmas Kelapa Gading
Puskesmas Kelapa Gading